Dilaporkan ASN Kepahiang, 2 Warga Tebat Karai Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
Dilaporkan ASN Kepahiang sebagai pelaku pengrusakan mobil, 2 warga Tebat Karai ditangkap polisi--istimewah
Dilaporkan ASN Kepahiang, 2 Warga Tebat Karai Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
RK ONLINE - AG (29) dan ML (45), warga Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terpaksa diamankan Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Kamis 7 September 2023. Kedua warga Tebat Karai ini ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh Septi Warman, warga Taba Sating yang merupakan ASN Kepahiang.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, S.Sos menerangkan, kedua pria tatoan ini ditangkap polisi sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil Toyota Agya Nopol BD 1651 DD.
Dikatakan Fredo kalau sebelumnya, 2 warga Tebat Karai ini diduga melakukan teror dengan cara melempari mobil korban menggunakan batu. Selain membuat korban ketakutan, aksi teror yang dilakukan 2 warga Tebat Karai ini juga membuat bagian atap mobil korban menjadi rusak.
"Saat ini mereka sudah kita amankan dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Unit Pidum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kanit Pidum.
Lebih lanjut dijelaskan Fredo jika kejadian ini terjadi, Senin 4 September 2023 malam. Saat itu korban yang baru saja pulang dari rumah temannya, secara kebetulan berpapasan dengan kendaraan milik terduga pelaku.
Entah ada angin apa, terduga pelaku ini kemudian langsung melempari mobil korban menggunakan batu dan mengenai bagian atap mobil korban. Korban yang merasa terancam sekaligus dirugikan, kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Tak Disangka, Ternyata Semudah Ini Mendapatkan Uang dari TikTok!
"Kendaraan korban penyok. Selain itu korban juga merasa terancam sampai akhirnya korban memutuskan untuk membuat laporan," jelasnya.
Sumber: