Soal PPPK Part Time Pengganti Tenaga Honorer Dapat Dukungan Penuh Komisi II DPR RI
Bentuk dukungan Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal terhadap tenaga honorer menjadi pppk paruh waktu/---www.dpr.go.id
Soal PPPK Part Time Pengganti Tenaga Honorer Dapat Dukungan Penuh Komisi II DPR RI
RK ONLINE -Komisi II DPR RI telah menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah untuk mengenalkan status kepegawaian baru, yaitu Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time, sebagai alternatif untuk menggantikan peran tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal, menjelaskan bahwa PPPK part time dapat menjadi solusi untuk mencegah anggaran pemerintah menjadi tidak terkendali akibat pembayaran tenaga honorer. "Selain itu, perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak," kata Syamsurizal.
Usulan PPPK part time ini muncul dalam konteks Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. Usulan ini diinisiasi untuk memberikan alternatif bagi tenaga honorer yang akan kehilangan statusnya pada 28 November 2023.
BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?
Syamsurizal memberikan contoh mengenai penerapan status PPPK paruh waktu, seperti untuk petugas kebersihan di sekolah. Dia mengamati bahwa meskipun pekerjaan tersebut hanya berlangsung dalam hitungan jam setiap harinya, pembayaran kepada mereka dilakukan secara bulanan. Dengan adanya status PPPK part time, jam kerja petugas kebersihan dapat ditentukan secara spesifik, dan pembayaran dapat disesuaikan dengan jam kerja tersebut.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan ini menganggap bahwa model kerja ini akan memberikan keuntungan bagi pekerja, karena mereka dapat mencari pekerjaan tambahan di waktu luang.
"Dengan status yang jelas, mereka dapat bekerja di tempat lain setelah jam kerja selesai," ujarnya.
Syamsurizal juga mencatat bahwa penerapan PPPK part time telah berhasil di Jawa Timur dan memberikan manfaat signifikan. Selain memberikan keuntungan bagi pekerja, peraturan ini juga dapat mengurangi beban anggaran negara dan daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sumber: