PH Anggap Pemecatan Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Cacat Hukum, Hartanto: Tidak Ada!
Reporter:
Jimy Mahendra|
Editor:
Hendika|
Rabu 23-08-2023,17:04 WIB
Bukan hanya tunggakan gaji karyawan, surat pemecatan mantan karyawan PDAM Kepahiang juga dinilai cacat hukum/Foto: Hartanto --Radarkepahiang.id
Sumber: