Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024

Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024

Pengumuman kenaikan gaji pns/---setkab.go.id

BACA JUGA:16 Agustus, Peluang Kenaikan Gaji PNS Ditentukan Dalam Pengumuman Resmi Presiden!

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.

 

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

 

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Sumber: