Menkop dan UKM Dorong Perlindungan UMKM dari Serbuan Produk Luar Melalui E-commerce

Menkop dan UKM Dorong Perlindungan UMKM dari Serbuan Produk Luar Melalui E-commerce

menkop ukm teten masduki/---koperasi.kulonprogokab.go.id

 

"Saya sendiri telah melihat beberapa produk di platform tertentu dengan harga yang tidak masuk akal. Ini adalah contoh nyata dari praktik harga predator. Kondisi ini muncul karena pasar kita memiliki kerentanan yang signifikan, memungkinkan barang-barang tersebut masuk dengan harga yang sangat murah," jelas Menteri Teten.

BACA JUGA:Diapresiasi Kemenkeu, Pembatasan Impor di E-Commerce Sebagai Dukungan Pada UMKM

Lebih lanjut, Teten menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak hanya akan diberlakukan pada satu platform saja, tetapi pada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan elektronik. 

 

"Ini bukan hanya masalah TikTok semata. Sebelumnya, saya juga telah berhadapan dengan platform e-commerce lainnya yang melakukan penjualan lintas batas. Kami optimis bahwa langkah ini dapat diimplementasikan dengan sukses," tambahnya.

 

Dalam pandangan yang lebih luas, Teten menjelaskan bahwa perlu adanya perlindungan yang lebih kuat terhadap keluar-masuknya barang impor untuk menjaga daya saing produk lokal terhadap produk luar negeri. 

 

"Prinsipnya, hampir semua negara melakukan perlindungan serupa terhadap produk-produk domestik mereka. Mereka melindungi industri dalam negeri mereka sendiri. Jika kita terus memberikan perlakuan istimewa terhadap produk impor tanpa mempertimbangkan persaingan yang tidak adil terhadap produk lokal, maka produk UMKM bisa terancam," ungkapnya.

 

Usulan kedua yang diajukan oleh Menteri Teten adalah agar barang-barang impor dari luar negeri masuk melalui pelabuhan terjauh di Indonesia, seperti Pelabuhan Sorong, Papua Barat. 

 

Dengan cara ini, barang-barang impor akan dikenai biaya tambahan karena jarak yang lebih jauh, sehingga produk-produk dalam negeri tetap memiliki daya saing.

 

Sumber: