6 Kali, BKN Resmi Umumkan Perubahan Periode Kenaikan Pangkat PNS Dalam 1 Satu Tahun

6 Kali, BKN Resmi Umumkan Perubahan Periode Kenaikan Pangkat PNS Dalam 1 Satu Tahun

kenaikan pangkat pns bisa 6 kali dalam setahun/Foto:Presiden Joko Widodo---bengkuluekspress.disway.id

6 Kali, BKN Resmi Umumkan Perubahan Periode Kenaikan Pangkat PNS Dalam 1 Satu Tahun

RK ONLINE - Kabar gembira menyelimuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Selain kenaikan gaji, mereka juga mendapatkan perubahan yang menggembirakan terkait periode kenaikan pangkat.

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi), direncanakan akan mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS pada tanggal 16 Agustus melalui pidato RUU APBN. Namun, ada kabar lain yang tak kalah penting.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengesahkan perubahan penting terkait periode kenaikan pangkat bagi PNS melalui Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periode Kenaikan Pangkat PNS.

BACA JUGA:BKN Tambahkan Informasi Detail dalam Pengumuman Seleksi CPNS 2023

Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengapresiasi prestasi kerja dan pengabdian PNS untuk negara.

 

Sebelumnya, aturan kenaikan pangkat PNS hanya memungkinkan dilakukan dua kali dalam setahun. Namun, dengan perubahan ini, para PNS mendapatkan kesempatan lebih banyak dalam mengajukan kenaikan pangkat.

 

Periode kenaikan pangkat PNS pun bertambah hingga enam kali dalam setahun, meningkatkan peluang naik pangkat sebanyak tiga kali lipat.

 

Tentu saja, perubahan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan pada motivasi dan semangat kerja para PNS. Mereka akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk meraih penghargaan atas prestasi kerja, yang diharapkan akan mendorong produktivitas yang lebih tinggi dan pengabdian yang lebih besar terhadap negara.

Sumber: