Jadi Harapan PNS PPPK dan Tenaga Honorer, RUU ASN Bakal Disahkan DPR RI Bulan Ini
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.--dpr.go.id
Jadi Harapan PNS PPPK dan Tenaga Honorer, RUU ASN Bakal Disahkan DPR RI Bulan Ini
RK ONLINE - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) diharapkan akan disahkan oleh DPR RI dalam bulan ini. Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini sangat dinantikan oleh honorer dan ASN PPPK serta PNS.
RUU ASN menjadi penting karena di dalamnya terdapat harapan bagi honorer dengan masa pengabdian yang telah lama untuk bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK.
Dilansir dari sumber terpercaya, Menurut anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda Kalsel, mengungkapkan bahwa RUU ASN ini bertujuan, antara lain, untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan dihapuskan pada 28 November 2023.
Tanpa adanya RUU ASN, maka honorer tidak akan lagi ada. Hal ini disebabkan oleh PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menetapkan bahwa per 28 November 2023, honorer akan dihapuskan, kecuali PPPK dan PNS.
"Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka diperlukan RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus," ujar Rifqinizamy.
Selain itu, Rifqinizamy menambahkan bahwa sudah ada kesepakatan antara Panja RUU ASN dan pemerintah, khususnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap honorer.
MenPAN-RB Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli untuk memperjelas status dan kedudukan mantan honorer K2 serta tenaga non-ASN. Surat tersebut juga memerintahkan agar gaji honorer dialokasikan tanpa mengurangi pendapatan mereka.
Sumber: