Seperti PNS, MenPAN RB Anas Beberkan Skema Dana Pensiun PPPK Dalam RUU ASN Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014

Seperti PNS, MenPAN RB Anas Beberkan Skema Dana Pensiun PPPK Dalam RUU ASN Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014

MenPAN RB Anas menjelaskan skema dana pensiun PPPK yang akan diberikan pemerintah sama dengan PNS/Foto: MenPAN RB Anas--menpan.go.id

Seperti PNS, MenPAN RB Anas Beberkan Skema Dana Pensiun PPPK Dalam RUU ASN Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014

RK ONLINE - Berbeda dengan Kemendikbudristek yang terus berjuang agar PPPK tidak harus melakukan perpanjangan kontrak kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) saat ini terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK yang selama ini sudah membantu menopang kinerja pemerintah. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Melalui RUU ASN KemenPANRB Sebut PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas baru-baru ini. MenPAN RB Anas menyebutkan jika saat ini pemerintah sedang memperjuangkan kesejahteraan PPPK dengan gagasan dana pensiun PPPK.

 

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, MenPAN RB Anas mengatakan kalau pihaknya berjuang agar PPPK juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti dana pensiun PPPK seperti yang selama ini sudah dikucurkan pemerintah untuk PNS.

BACA JUGA:Skema Ujian SIM C Terbaru Mulai Diberlakukan Hari Ini, Apa Saja Perubahannya?

MenPAN RB Anas menjelaskan kalau saat ini, perjuangan tersebut sedang dilakukan oleh pemerintah agar dapat masuk ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU) yang merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dia juga memastikan kalau saat ini, RUU ASN tersebut sedang dibahas bersama Komisi II DPR RI pada tingkat panitia kerja atau Panja.

 

"Seperti yang diketahui kalau selama ini dana pensiun hanya ASN kategori PNS yang dapat. Melalui RUU ASN kita akan perjuangkan agar PPPK juga bisa mendapatkan dana pensiun PPPK," ujar MenPAN RB Anas.

 

Bersamaan dengan ini MenPAN RB Anas ini membeberkan jika pengalokasian dana pensiun PPPK ini, tentunya akan diikuti oleh perubahan skema iuran pensiun ASN secara keseluruhan. Akan tetapi rencana perubahan skema pensiunan ini lanjut Anas, sampai saat ini masih terus mereka bahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BACA JUGA:Mahasiswa Yang Ingin Mendapatkan KIP Kuliah, Lengkapi Peryaratan Ini Segera!!

"Secara intensif ini kita bahas bersama Kementerian Keuangan. Karena ke depan terkait iuran ini sistemnya tentu akan disamakan," beber Anas.

Sumber: