Jadi Harapan PNS PPPK dan Tenaga Honorer, RUU ASN Bakal Disahkan DPR RI Bulan Ini
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.--dpr.go.id
Rifqinizamy juga menyampaikan beberapa poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan, yaitu:
- Honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun secara otomatis akan menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Melalui RUU ASN KemenPANRB Sebut PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun
- Ciri-ciri PPPK penuh waktu termasuk perjanjian kerja paling pendek selama 5 tahun. Jika performa atau kinerjanya bagus selama 5 tahun dan tetap dipertahankan hingga batas usia pensiun (BUP) yaitu 58 tahun untuk non-guru dan 60 tahun untuk guru, maka mereka berhak atas hak pensiun. Bagi PPPK penuh waktu dengan kinerja bagus, mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti assessment untuk menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.
PPPK paruh waktu yang dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun. Contohnya, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu karena pekerjaan tersebut tidak memiliki eselon.
Rifqinizamy menambahkan bahwa dengan adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing akan dibatalkan. Sebelumnya ada ide outsourcing, tetapi ini menimbulkan pro-kontra karena membuat honorer tidak memiliki hubungan dengan negara. Dengan dialihkan ke PPPK paruh waktu, setiap individu honorer akan memiliki hubungan dengan negara.
Sumber: