Bahas Indikasi Penimbunan Gas Elpiji Subsidi, DPRD Kepahiang Tekankan Agen Pertamina Lakukan Langkah Ini!

Bahas Indikasi Penimbunan Gas Elpiji Subsidi, DPRD Kepahiang Tekankan Agen Pertamina Lakukan Langkah Ini!

Bahas persoalan indikasi penimbunan gas Elpiji subsidi/Gas Melon, DPRD Kepahiang tekankan pihak agen Pertamina --Radarkepahiang.id

Bahas Indikasi Penimbunan Gas Elpiji Subsidi, DPRD Kepahiang Tekankan Agen Pertamina Lakukan Langkah Ini!

RK ONLINE - Hingga Selasa 1 Agustus 2023, persoalan gas Elpiji subsidi yang mendadak langka di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Bahkan sampai saat ini, tidak sedikit masyarakat yang masih menjerit karena ksulitan mendapatkan Gas Melon atau LPG 3 Kg ini.

BACA JUGA:Lagi Asik DL di Jakarta, Kadis PUPR Kepahiang Kena Mutasi, Ini Kata Bupati!

Menindaklanjuti gas Elpiji subsidi yang mendadak langka ini, Komisi III DPRD Kepahiang akhirnya "menyeret" sejumlah pemangku kepentingan yang meliputi pihak agen Pertamina, pangkalan gas Elpiji, Dinas PTSP Kepahiang hingga Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM atau Disperkop UKM Kepahiang untuk duduk bersama menggelar rapat di DPRD Kepahiang.

 

Dalam pelaksanaannya, salah satu pembahasan yang memakan waktu cukup alot yakni pembahasan tentang indikasi atau dugaan penimbunan gas Elpiji yang selama ini, kerap menjadi topik pembicaraan masyarakat. Mengantisipasi hal, DPRD Kepahiang menekankan agar pihak agen Pertamina melakukan pengawasan dalam penyaluran gas Elpiji subsidi.

 

"Penyalurannya sudah kita minta agar selalu diawasi oleh pihak agen Pertamina. Ini harus dilakukan agar tidak ada kecurangan," ujar Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M.

BACA JUGA:Cek! Ini Komposisi Terbaru Pejabat Eselon II dan Eselon III Usai Mutasi PNS Kepahiang Per 1 Agustus 2023

Lebih lanjut dikatakan Ansori jika pangkalan gas Elpiji subsidi yang menjual Gas Melon atau LPG 3 Kg, wajib mematuhi setiap aturan yang sudah ditetapkan. Mulai dari memajang plang merk pangkalan beserta HET agar terlihat oleh khalayak ramai, menjual sesuai dengan ketentuan HET dan tidak menjual gas Elpiji ke warung atau pengecer.

Sebab jika aturan ini dilanggar, pihak agen Pertamina diminta untuk turun tangan melakukan tindakan keras dan memberikan sanksi tegas, salah satunya pencabutan izin pangkalan gas Elpiji.

 

"Jika sudah ada aturannya, sudah seharusnya pangkalan gas Elpiji mematuhinya. Jangan sampai dilanggar, karena sudah kita minta pihak agen Pertamina untuk melakukan tindakan tegas," lanjutnya.

BACA JUGA:Bukan 1 Tabung, Ketentuan Batas Maksimal Pembelian Gas Elpiji Subsidi Wajib Barcode Ternyata Bisa Lebih!

Sumber: