Bukan Hanya Berkala, Keistimewaan PPPK Bisa Naik Gaji Melalui Jalur Lainnya

Bukan Hanya Berkala, Keistimewaan PPPK Bisa Naik Gaji Melalui Jalur Lainnya

kenaikan gaji dan tunjangan pppk 2023/Foto:Ilustasi---freepik.com

Bukan Hanya Berkala, Keistimewaan PPPK Bisa Naik Gaji Melalui Jalur Lainnya

RK ONLINE- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini memiliki kesempatan untuk menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. 

 

Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada pengaturan mengenai kenaikan gaji bagi PPPK, baik berkala maupun istimewa.

 

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah memenuhi persyaratan tertentu.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka, Pemerintah Perluas Batasan Usia Peserta CPNS 2023

Menteri Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan jika telah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut mencakup mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sesuai dengan Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

 

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat "baik" selama dua tahun terakhir sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

 

Namun, persyaratan tersebut tidak berlaku untuk PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi mereka yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun. 

 

"Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V akan diberikan setelah mencapai satu tahun MKG," Ujar Anas.

Sumber: