Bukan Hanya Berkala, Keistimewaan PPPK Bisa Naik Gaji Melalui Jalur Lainnya
kenaikan gaji dan tunjangan pppk 2023/Foto:Ilustasi---freepik.com
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus memiliki penilaian kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.
BACA JUGA:Soal Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Kata DPRD Provinsi Bengkulu!
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain mendapatkan kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang mendapatkan predikat kinerja "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Menteri Anas menambahkan bahwa aturan yang sama berlaku juga bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB akan mencantumkan informasi seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
BACA JUGA:Waspada Marak Kasus Penipuan CPNS, Begini Modusnya yang Berhasil Terungkap di Aceh
"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Di dalamnya disebutkan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Menteri Anas.
Sumber: