57 Orang Bacaleg Gugur Karena Tidak Lulus Baca Al-Qur'an

57 Orang Bacaleg Gugur Karena Tidak Lulus Baca Al-Qur'an

57 bacaleg gagal seleksi sebab tidak bisa baca al qur'an/ Foto: Ilustrasi---freepik.com

57 Orang Bacaleg Gugur Karena Tidak Lulus Baca Al-Qur'an

RK ONLINE- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat mencatat bahwa sebanyak tiga dari total 57 orang bakal calon legislatif yang maju dalam Pemilu 2024 di daerah ini gagal memenuhi persyaratan. Mereka dinyatakan tidak lulus dalam uji baca Al-Qur'an yang diselenggarakan pada pertengahan Juli 2023 saat masa perbaikan.

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, menyatakan bahwa para bacaleg tersebut tidak berhasil dalam uji baca Al-Qur'an setelah mengikuti tes di depan tim penguji. 

 

Dengan kegagalan tiga bacaleg tersebut, total jumlah bacaleg peserta Pemilu 2024 yang gagal mengikuti uji baca Al-Qur'an di Kabupaten Aceh Barat kini mencapai 14 orang.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Perbedaan Permainan Candy Crush dengan Slot Judi Online!

Sebelumnya, 11 orang bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 di daerah tersebut juga tidak lulus dalam uji baca Al-Qur'an yang diselenggarakan dalam dua tahap sejak 8, 9, 10, dan 12 Juni 2023.

 

Teuku Novian menjelaskan bahwa ketidaklulusan para bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan hasil nilai dari tim dewan juri, yang terdiri dari lembaga Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, MPU Aceh Barat, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Aceh Barat.

 

Selain itu, pihak KIP Aceh Barat juga akan segera mengirimkan nama-nama bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak bisa membaca Al-Qur'an kepada masing-masing partai politik pengusung.

 

Dengan dikeluarkannya hasil nilai tersebut, jumlah calon legislatif di Kabupaten Aceh Barat yang saat ini mampu membaca Al-Qur'an bertambah menjadi 357 orang, dari jumlah sebelumnya sekitar 303 bacaleg.

Sumber: