KIP Kuliah 2024, Cara Daftar Berikut yang Wajib Dilengkapi Calon Penerima Bantuan

KIP Kuliah 2024, Cara Daftar Berikut yang Wajib Dilengkapi Calon Penerima Bantuan

KIP Kuliah 2024, Cara Daftar Berikut yang Wajib Dilengkapi Calon Penerima Bantuan/--tribunnews.com

KIP Kuliah 2024, Cara Daftar Berikut yang Wajib Dilengkapi Calon Penerima Bantuan

RK ONLINE - Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), siswa lulusan SMA/SMK/MA dan Paket C yang berminat mendapatkan bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi dapat segera mendaftarkan diri dalam program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024.

 

Proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah dibuka sejak 12 Februari dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Tahapan awal dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah, diikuti dengan pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

BACA JUGA:Selain Jumlah Penerima, Besaran Dana KIP Kuliah Tahun 2024 Naik Menjadi Rp 13,9 Triliun

Kriteria Penerima Bantuan KIP Kuliah 2024:

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah menetapkan sejumlah kriteria untuk mendapatkan prioritas dalam penerimaan bantuan KIP Kuliah, yaitu:

 

- Terdaftar sebagai penerima KIP Pendidikan Menengah saat bersekolah di SMA/SMK/MA dan Paket C.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

- Penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Terdaftar dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE).

- Berasal dari panti asuhan.

Sumber: