Komisi II DPR RI Berkomitmen Perjuangkan Status PPPK Untuk Tenaga Honorer
Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal/---(www.dpr.go.id)
BACA JUGA:Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Ini 3 Opsi Yang Menjadi Penentu Nasib Tenaga Honorer
Mereka berharap bahwa pada bulan Agustus nanti UU ASN sudah selesai sehingga dapat memberikan solusi bagi penyelesaian nasib tenaga honorer tersebut.
Berikut beberapa opsi yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer:
Opsi skema PNS paruh waktu:
Meskipun belum dijelaskan secara rinci, terdapat indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS paruh waktu untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu pada UU ASN, seperti tenaga penyapu jalan atau cleaning service.
Skema ini dapat menghindari dampak penghapusan status tenaga honorer yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, skema PNS paruh waktu ini masih dalam proses pembahasan.
Diangkat menjadi ASN:
Opsi lain yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pengangkatan ASN akan diberikan kepada kategori prioritas, terutama bagi honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.
Namun, Anas juga mengingatkan tentang kemungkinan adanya oknum yang melakukan kecurangan dengan memundurkan tanggal awal mereka bekerja sebagai tenaga honorer, sehingga mereka tercatat telah bekerja selama 20 tahun dan masuk dalam kategori prioritas.
BACA JUGA:Terkait Penghapusan Tenaga Honorer Harap Bersabar, KemenPANRB Sedang Lakukan Ini!
Sumber: