Komisi II DPR RI Berkomitmen Perjuangkan Status PPPK Untuk Tenaga Honorer
Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal/---(www.dpr.go.id)
Komisi II DPR RI Berkomitmen Perjuangkan Status PPPK Untuk Tenaga Honorer
RK ONLINE- Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar dapat dilantik menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal, yang menegaskan bahwa tidak akan ada lagi drama terkait pengangkatan tenaga honorer.
Menurut Syamsurizal, UU Nomor 5 Tahun 2014 telah mengubah istilah "pegawai honor" menjadi PPPK. Dengan perubahan ini, mereka yang menjadi pegawai honorer akan lebih diakui statusnya, dan Insyaallah tidak akan diberhentikan jika telah menjadi PPPK.
BACA JUGA:Pemerintah Perjuangkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan PPPK
Selain itu, Syamsurizal juga menyatakan bahwa sedang dibahas mekanisme khusus untuk mengubah status tenaga honorer menjadi PPPK bersama pemerintah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.
Dalam rencana perubahan ini, akan ada opsi bagi PPPK untuk bekerja secara full-time atau part-time, sesuai dengan kebutuhan. Pegawai PPPK juga diusahakan dapat menerima tunjangan pensiun dan memiliki kesempatan untuk meniti karir dengan menduduki jabatan tertentu. Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dalam hal hak dan kewajiban.
Komisi II berkomitmen untuk terus berjuang demi peningkatan status tenaga honorer menjadi PPPK dan memberikan perlindungan serta keadilan dalam dunia kepegawaian.
Disisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah. Menurut Anas, nasib 2,3 juta tenaga honorer akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Sumber: