Gara-Gara Janda, Pelaku dan Korban Penikaman Sepakat Berdamai!

Gara-Gara Janda, Pelaku dan Korban Penikaman Sepakat Berdamai!

Kasus penikaman TKP rumah janda Kembang Seri berujung perdamaian--Istimewah

Gara-Gara Janda, Pelaku dan Korban Penikaman Sepakat Berdamai!

RK ONLINE - Setelah sempat dilarikan ke RSUD Kepahiang dengan 4 luka tikam di tubuhnya, Trimo (44) warga Desa Watu Lawang, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) saat ini sudah berangsur pulih.

BACA JUGA:Terancam Batal, Berkas Usulan NIP Guru PPPK 2022 Kepahiang Dikembalikan BKN Palembang, Berikut Alasannya!

Pria yang sebelumnya terlibat pertumpahan darah di rumah janda Kembang Seri, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu ini, sudah dipulangkan dari RSUD Kepahiang ke kediamannya. 

 

Namun informasi diperoleh Radarkepahiang.id, pria yang 4 kali ditikam saat bertamu ke rumah janda ini malah menolak untuk membuat lapran polisi. Tidak hanya menolak untuk membuat laporan, teranyar dikabarkan jika saat ini, pelaku dan korban penikaman TKP rumah janda Kembang Seri ini sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Tips untuk Terhindari dari Arisan Bodong atau Arisan Penipu

Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Bermani Ilir, Iptu. Darmawel Saleh, SH mengatakan kalau Trimo dan Darwis (40) yang merupakan pelaku dalam kasus penikaman di rumah janda ini, sudah menempuh langkah perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ). Sehingga dengan dasar ini pula proses penyelidikan secara resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

 

"Korban tidak mau melanjutkan perkara ini, karena memang dia tidak membuat laporan. Saat ini keduanya telah menempuh RJ dan secara otomatis penyelidikan kami hentikan," ujar Darmawel, Rabu 12 Juli 2023.

 

Perdamaian ini sendiri lanjut Darmawel, disaksikan langsung oleh jajaran personel Polsek Bermani Ilir, pemerintah desa setempat berikut dengan keluarga kedua belah pihak. Perdamaian ini dilakukan dengan catatan terduga pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa.

 

"Sudah bermaaf-maafan, perdamaian dilakukan dengan catatan terduga pelaku tidak melakukan hal serupa," lanjutnya.

Sumber: