Dukung Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, APDESI Kepahiang : Untuk Selesaikan Program

Dukung Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, APDESI Kepahiang : Untuk Selesaikan Program

Ketua APDESI Kabupaten Kepahiang, Adi Kustian--Arga Putra

RK ONLINE - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu, mendukung masa jabatan kepala desa (kades) diperpanjang menjadi 9 tahun. Tujuannya agar program kades yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 bisa diselesaikan.

"APDESI Kabupaten Kepahiang setuju wacana itu. Pastinya ini semua untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa," kata Ketua APDESI Kabupaten Kepahiang, Adi Kustian, Selasa (27/6 ) di kediamannya.

Adi mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun dapat membantu menyukseskan program-program desa yang tertunda.

Menurutnya, banyak kawan- kawan kades di Kabupaten Kepahiang tidak bisa menjalankan program kerjanya selama menjabat karena pandemi COVID-19.

Ditambah lagi dari program pembangunan jangka pendek dan panjang akan tercapai . Serta konflik pasca Pilkades pun terendam dengan sendirinya.

"Iya, banyak program kerja kawan kawan kades di Kabupaten Kepahiang itu termasuk saya tidak jalan kemarin karena pandemi jadi pembangunan tidak maksimal. Kita ini tidak bisa melakukan kerja-kerja mensejahterakan warga desa karena anggaran refocusing semua. Makanya wacana ini bisa mendukung kami untuk memajukan desa kembali," ungkapnya.

BACA JUGA:Berkah Bagi Peternak Kambing Desa Kampung Bogor, Segini Harga/Ekornya

Adi Kustian baru terpilih ketua APBDesi tersebut menambahkan, dirinya masih menunggu keputusan pemerintah pusat atas wacana tersebut. Dia berharap pemerintah bisa mengabulkan wacana tersebut untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa.

"Kita masih tunggu keputusan pemerintah. Tapi memang besar harapan kami pemerintah mengabulkan wacana itu, semuanya untuk kemajuan desa," sampainya.

Diketahui, ratusan kades se-Indonesia menggelar aksi di depan gedung DPR RI, pada Selasa (17/1) lalu. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sumber: