Masa Jabatan Ditambah, Kades Cuma Bisa 'Bertahta' Selama 2 Periode

Masa Jabatan Ditambah, Kades Cuma Bisa 'Bertahta' Selama 2 Periode

Masa Jabatan Ditambah, Kades Cuma Bisa 'Bertahta' Selama 2 Periode--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Mengacu pada Undang-Undang tentang Desa yang telah direvisi, Kepala Desa (Kades) dan juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi akan menyambung masa jabatannya 2 tahun lagi.

 

Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan Kades ditambah menjadi 8 tahun untuk satu kali masa jabatan.

 

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa, meskipun me dapat pwnambahan masa jabatan selama 2 tahun, namun Kades hanya bisa bertahta sebanyak 2 kali saja.

BACA JUGA:Ida Dayak Dikabarkan Datang ke Kepahiang Oktober Ini, Polres Kepahiang: HOAX!

BACA JUGA:Peserta Masih Kurang, Rekrutmen Pengawas TPS Diperpanjang!

"Berbeda dari sebelumnya, jabatan Kades itu selama 6 tahun, tapi bisa nyalon sebanyak 3 periode. Sedangkan berdasarkan UU yang terbaru, memang sudah ditambah jadi 8 tahun, hanya saja cuma bisa memimpin selama 2 periode saja," ujar Iwan.

 

Sementara itu jika dihitung, sebetulnya masa jabatan yang diatur dalam UU terbaru ini, membuat Kades menjabat lebih singkat daripada sebelumnya.

 

Sebab jika mengacu pada UU lama, Kades sejatinya bisa menjabat selama 18 tahun penuh.

BACA JUGA:Dikbud Kepahiang Targetkan Seluruh Sekolah Miliki Sarpras ANBK

BACA JUGA:Wacana CPNS dan PPPK 2025, Pemkab Kepahiang Petakan Kebutuhan Pegawai

Sumber: