Dukung Jabatan Kades Diperpanjang, Ini Catatan Senator Riri

Dukung Jabatan Kades Diperpanjang, Ini Catatan Senator Riri

FOTO/TIM RIRI : Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief. --

RK ONLINE - Sejumlah tokoh masyarakat ikut serta mendukung direvisinya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 sesuai dengan aspirasi para kepala desa (Kades) seluruh Indonesia.

 

 

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief menyampaikan, ada hal - hal baik yang terkandung dalam kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa sehingga menurutnya perlu didukung oleh pemerintah.

 

 

"Hal baiknya adalah, Kades terpilih dapat merealisasikan janji politiknya terhadap masyarakat, lalu mengurangi intensitas ketegangan politik di desa dan pembangunan desa dapat lebih fokus, karena masa jabatan 9 tahun lebih efektif dan efisien tanpa ada gangguang dinamika pilkades," kata Hj Riri Damayanti John Latief.

 

 

Hanya saja, Dewan Pembina Karang Taruna Provinsi Bengkulu ini menekankan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 Juncto Nomor 47 Tahun 2015 tersebut.

 

 

"Dengan diperpanjang masa jabatan Kades, perlu diwaspadai oknum Kades yang merasa berkuasa dan bersikap arogansi. Harus ada evaluasi kinerja dengan ketentuan hukum jelas. Hati-hati terhadap peluang untuk KKN. Banyak hal buruk yang harus diantisipasi," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

 

Sumber: