Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Bisakah Gunakan Nilai PPPK Guru 2023?
Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Bisakah Gunakan Nilai PPPK Guru 2023?/--www.jpnn.com
Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Bisakah Gunakan Nilai PPPK Guru 2023?
RK ONLINE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan akan dibukanya kembali seleksi CPNS tahun 2024. Hal ini membuka peluang bagi para calon peserta yang sebelumnya tidak lolos di tahun sebelumnya untuk mencoba kembali.
Namun, perlu dicatat bahwa hasil nilai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS 2024. Menurut GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani, peserta yang belum lolos seleksi PPPK Guru 2023 dapat berpartisipasi kembali dalam seleksi CPNS 2024, melewati batas ambang yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Penjelasan dan Prospek Kualifikasi Guru Honorer
Nunuk menjelaskan bahwa nilai seleksi CPNS 2023 tidak dapat digunakan dalam seleksi CPNS 2024. "Tidak (nilai 2023 tidak bisa digunakan pada seleksi 2024). Mungkin tes 2024 bisa berubah lagi, kalau yang melekat hanya P1 (prioritas 1) saja," ujar Nunuk melalui akun Instagram pribadinya @nunuksuryani.
Bagi peserta yang belum memperoleh penempatan meskipun telah lulus ambang batas, Kemendikbud Ristek memberikan prioritas. Mereka akan menunggu penempatan dari pemerintah daerah (Pemda) masing-masing tanpa perlu mengikuti tes lagi.
BACA JUGA:Rekrutmen Baru CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah Buka 2,3 Juta Formasi!
Namun, untuk peserta berstatus P (tidak lulus), baik karena formasi tidak tersedia atau kalah peringkat, diwajibkan untuk mengikuti tes kembali pada seleksi CPNS 2024.
Nunuk menekankan perlunya persiapan sejak dini bagi para guru yang akan mengikuti seleksi PPPK 2024. Hal ini memastikan bahwa mereka dapat bersiap dengan baik untuk menghadapi seleksi yang akan datang.
Sumber: