Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!

Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis, 2 Syarat Penting Ini Jadi Penentu Guru Terdaftar Dalam Marketplace!

Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Otomatis/Foto: Mendikbudristek Nadiem Makarim--Instagram @nadiem makarim

1. Guru harus lulus dalam Seleksi PPPK 

Guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK akan langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru. Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.

 

2. Guru harus lulus dalam PPG Prajabatan 

Guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru atau PPG Prajabatan juga akan masuk ke dalam data Marketplace Guru.

BACA JUGA:Guru PPPK Simak, Ini Update Terbaru Penetapan NIP Guru PPPK 2022 Kanreg 7 BKN Palembang Per 21 Juni 2023!

Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru untuk segera bisa mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia dengan konsep, pengangkatan kapan saja. Keberadaan Marketplace Guru ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.

 

Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Marketplace Guru atau konsep Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.

 BACA JUGA:Sebanyak 544.292 Guru PPPK Akhirnya Setara PNS, Kontrak Guru PPPK Dihapuskan Menjadi Sousinya!

Guru yang telah direkrut oleh sekolah secara otomatis dianggap sebagai guru ASN. Usulan mengenai Marketplace Guru ini telah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu yang lalu.

Sumber: