Jika Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mungkinkah Masa Kerja Guru PPPK Ditentukan Batasan Usia Pensiun!
Penghapusan Kontrak Guru PPPK/Foto: Ilustrasi--SMAN 2 Ngawi
Sebelumnya Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan kalau sesuai dengan pasal 37 PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK disebutkan kalau masa kerja PPPK paling singkat itu 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Berminat Ikut Program Magang ke Jepang, Berikut Syarat dan Link Pendaftarannya!
Perpanjangan Kontrak PPPK ini sendiri menurut Nunuk Suryani, dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK itu sendiri.
Sehingga perpanjangan kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan. Yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK.
BACA JUGA:Cek Kelulusan Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Begini Caranya!
Namun lanjut Dirjen GTK Kemendikbudristek, PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu, ditenggat paling lama 5 tahun anggaran.
Oleh karena itu di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut.
Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan, Kontrak Guru PPPK dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak.
BACA JUGA:Melimpah, Ini Kuota Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Berikut Pembagiannya!
"Mengenai revisi PP 49 tahun 2018 ini, sudah kami sampaikan kepada bu Agustina. Hal ini bertujuan agar nantinya Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak kerja lagi (Dihapuskan). Dengan demikian kita tidak perlu lagi melihat perpanjangan kontrak atau tidak dan bisa lebih fokus terhadap tugas saja," bebernya.
Sumber: