Lahan Persawahan Rawan Alih Fungsi Ini Masalahnya

Lahan Persawahan Rawan Alih Fungsi Ini Masalahnya

LAHAN : Kondisi lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang--DOK/RK

RK ONLINE : Persawàhan di Kabupaten Kepahiang masih rawan beralih fungsi dan terus berkurang jumlahnya. Pasalnya  hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang secara khusus mengatur perlindungan lahan persawahan.

Jika Perda PLP2B sudah terbentuk, maka daerah dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing – masing daerah. Sehingga pemilik  tidak berpikir untuk menjual lahan sawahnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut melalui Sekdis Pertanian Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, Mp menjelaskan, Perda itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun ĺĺoòò yang menyebutkan bahwa penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan masuk ke dalam Perda RTRW, namun regulasi tersendiri akan mengaturnya secara spesifik.

“Sejauh ini LP2B baru ditetapkan dalam Raperda RTRW, hanya pemetaan kawasan pertanian saja. Pada pembahasannya sudah didukung data spasial terkait zonasi penetapan LP2B,” jelas Deva, Sabtu (10/6).

BACA JUGA:Tower Telekomunikasi Nunggak Pajak PBB, Kejaksaan Negeri Diturunkan

Lebih lanjut dijelaskan Deva, pada ketentuannya yang mengatur PL2B secara spesifik seharusnya ialah Perda tersendiri. Hal ini sebagai langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungai para petani pangan, khususnya lahan yang dimiliki masyarakat petani adalah dengan membuat peraturan.

“Seperti melindungi lahan pertanian khususnya sektor pangan dan lahan persawahan dari alih fungsi lahan. Petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah dimiliki,” terang Deva.

Tidak hanya itu, jika sudah terbentuknya Perda PLP2B, sambung Deva, maka tertera kewajiban daerah untuk mengakomodir kesiapan sarana prasana infrastuktur pertaniannya, benih hingga kebutuhan pupuk.

“Yakni minimal 2.000 hektar lahan persawahan yang mendapatkan jaminan, mulai dari kesiapan infrastruktur, benih hingga pupuknya. Jadi tidak hanya melindungi lahan dari alih fungsi saja tapi juga yang lainnya, sehingga daerah perlu kesiapan yang matang untuk PLP2B,” pungkasnya. 

 

Sumber: