Detik Detik Penggerbekan Gudang Pabrik Oli Palsu, Polisi Temukan 7 Mesin Pengolahan yang Mengejutkan

Detik Detik Penggerbekan Gudang Pabrik Oli Palsu, Polisi Temukan 7 Mesin Pengolahan yang Mengejutkan

Barang bukti kasus pemalsuan oli- --Tribunnews.com

 

"Oli mesin kendaraan bermotor berbagai merek dan jenis diproduksi menggunakan mesin blending, cairan oli, pewarna kimia, dan pelarut zat kimia seperti etilen glikol tanpa melalui uji laboratorium," ujarnya.

BACA JUGA:Jangan Mengisi Oli Melebihi Batas Maksimal Jika Tidak Ingin Seperti Ini

Selain itu, para tersangka juga melakukan penjiplakan pada kemasan oli asli untuk membuat kemasan oli palsu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Selanjutnya, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Terakhir, mereka dijerat dengan Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 tentang dan persaingan curang barang, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Sumber: