Izin Usaha Kawasan Pantai Panjang yang Habis Atau Belum, Wajib Diurus yang Baru

Izin Usaha Kawasan Pantai Panjang yang Habis Atau Belum, Wajib Diurus yang Baru

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri--Gatot/RK

RK ONLINE - Seiring dengan adanya perubahan pengelolaan kawasan wisata pantai panjang Kota Bengkulu menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, berdampak terhadap perizinan pelaku usaha yang ada di pantai panjang.

Pemerintah Provinsi Bengkulu pun meminta agar pelaku usaha memperbaharui kembali perizinannya jika masih tetap beraktivitas di kawasan pantai panjang.

Perubahan pengelolaan ini sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) dan sertifikat terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga upaya pengoptimalan pantai panjang mulai dilakukan termasuk soal izin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si mengungkapkan telah melakukan rapat membahas pengoptimalan pengelolaan wisata pantai panjang.

Berbagai langkah dan program telah disiapkan, termasuk masalah perizinan diimbau memperbarui izin karena kewenangan sudah berada pada Pemprov Bengkulu.

"Karena tanah tempat berusaha menjadi kewenangan provinsi, maka seluruh pelaku usaha, hotel, rumsh msksn, restoran, kafe dan lainnya untuk mengurus sertifikat dan izinnya, baik yang izinnya habis atau belum tetap harus mengurus karena adanya perubahan kewenangan tersebut,  "terang Hamka Sabri.

BACA JUGA:Bukan Terlambat, Tapi Pemda Kabupaten/Kota Kurang Rajin Cek Kasda

Untuk tenggang waktunya, Hamka menegaskan dalam pengurusan perizinan waktu yanh berikan  hingga dua pekan kedepan. Dalam penerbitan izin juga ada tahapan yang harus diperhatikan dan dilalui.

Diantaranya harus mendapatkan pertimbangan teknis yakni Dinas Pariwisata sebagai  instansi yang diberi tugas mengelola kawasan tersebut oleh Pemprov Bengkulu.

Hamka juga mengungkapkan kalau dalam pengelolaan kawasan pantai panjang,  Pemprov hanya memiliki lahan dan bangunan masih milik pengusaha atau investor, sehingga nantinya akan diambil sewa lahan saja.

''Mekanisme pengelolaan  tetap berproses terus dan dinamis, kebijakan juga terus dikaji kalau saat idengan sewa maka kedepannya bisa  menjadi hak guna bangunaan (HGB). Dan  upaya yang kita lakukan ini diharapkan tahun ini pengelolaan kawasan pantai panjang bisa  memberikan PAD dan pariwisatanya berkembang pesat,'' pungkas Hamka Sabri.

Sumber: