Bukan Terlambat, Tapi Pemda Kabupaten/Kota Kurang Rajin Cek Kasda

Bukan Terlambat, Tapi Pemda Kabupaten/Kota Kurang Rajin Cek Kasda

DOK/RK : Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, MGS. M. Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si.--

RK ONLINE - Soal pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikeluhkan oleh Pemkab/Kota dalam Provinsi Bengkulu, ternyata bukan adanya keterlambatan transfer tetapi lebih disebabkan kurang rajinnya dalam mengecek Kasda dan koordinasi antara pihak terkait di Pemkab/ Kota dengan DPKAD Provinsi Bengkulu. 

"Kalau yang terjadi selama ini hanya  misskomunikasi saja.  Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota sering-seringlah  untuk  berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan rajin untuk mengecek kas daerah (Kasda) masing-masing terkait pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes melalui Kepala Bidang Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu, MGS Rizqi Al Fadli. 

Rizqi menegaskan apa yang disampaikan oleh beberapa daerah soal keterlambatan transfer pembayaran DBH dalam beberapa bulan ini lebih pada kurangnya koordinasi dan tidak melakukan pengecekan dahulu ke Kasda.

Akibatnya dana yang sudah ditransfer ke rek Kasda tidak diketahui dan menyimpulkan belum dikirim pada sudah masuk ke kas masing- masing. 

"Kadang kami menerima sentilan lambatnya transfer dana dari beberapa daerah, padahal sudah dikirim dan masuk kas. Tapi karena tidak mengecek dan koordinasi dengan kami seolah-olah masalahnya ada di kami. Jadi saya harus klarifikasi persoalan itu, karena hanya misskomunikasi saja," terang Rizqi. 

Untuk  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2023, Rizqi menjelaskan bahwa Pemprov Bengkulu bersama DPRD Provinsi telah menyediakan belanja DBH sekitar Rp 379 miliar.

Dan sekitar Rp 200,7 miliar telah tersalurkan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan (AP)  triwulan pertama tahun 2023.

Kemudian dibayarkan juga unyuk PKB, BBNKB, PBBKB, AP triwulan III tahun 2022, pajak rokok triwulan dan PBBKB triwulan IV 2022.

BACA JUGA:Dorong Beasiswa, Wagub Ungkap Banyak yang Pintar dan Jenius Tapi Tidak Mampu

"Selanjutnya kita akan melakukan transfer dana sekitar Rp 169 miliar lagi untuk triwulan II pada bulan Juli mendatang. Nanti akan kita proses dan dibuatkan SK agar dapat dilakukan pembayaran DBH tepat waktu," terang Rixqi. 

Sedangkan untuk pembayaran DBH pajak rokok triwulan I tahun 2023 telah siap disalurkam  kepada kabupaten/kota yang jumlahnya sekitar Rp 24 miliar. Dan sekitar 15 miliar lagi untuk membayar   kekurangan di tahun 2022. 

Dengan pembayaran DBH ini, maka dipersilakan kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi pencairannya ke Pemprov Bengkulu melalui BPKD.

''Jika nantinya ada  kendala silahkan koordinasi kepada kami, sehingga tidak terjadi misskomunikasi lagi," imbuh Rizqi.

Terakhir, terkait DBH, ditegaskan kembali oleh Rizqi kalau Pemprov Bengkulu akan membayarkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kewajiban.

Sumber: