Singkat, Pelunasan BPIH Bagi 18 CJH Tambahan Ditenggat Sampai Tanggal Ini...

Singkat, Pelunasan BPIH Bagi 18 CJH Tambahan Ditenggat Sampai Tanggal Ini...

DOK/RK Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zulfakar Alamsyah, S.Ag--

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyampaikan bahwa masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) untuk calon haji yang masuk dalam kuota haji tambahan mulai dari 8 sampai 12 Juni 2023.

Mengenai hal itu, Kasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kepahiang Zulfakar Alamsyah, S.Ag,  Sabtu (10/6/23) menerangkan, mengenai singkatnya waktu pelunasan BPIH bagi CJH tambahan tersebut sudah diinformasikan kepada masing-masing CJH yang masuk dalam daftar tambahan.

"Sejak Keppres diterbitkan, pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 sampai 12 Juni 2023," jelas Zulfakar.

BACA JUGA:Soal Stiker Dilarang Merokok, Satgas KTR Kabupaten Kepahiang Masih Terkendala Anggaran

Penetapan masa pelunasan BPIH untuk kuota tambahan, menurut dia, dilakukan mengacu pada Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H / 2023 M yang bersumber dari BPIH dan nilai manfaat.

"Pemanfaatan kuota tambahan haji reguler dilakukan berdasarkan nomor urut porsi haji dengan beberapa kriteria. Yakni,CJH yang saat pelunasan tahap sebelumnya menghadapi kegagalan sistem, CJH cadangan yang telah melakukan pelunasan dan CJH reguler dengan nomor urut porsi setelah jemaah calon haji cadangan," jelas Zulfakar.

Sumber: