Cek Namamu Sekarang! Ini Pengumuman Resmi Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022
Pengumuman hasil pasca sanggah pppk kemenag - --Kemenag.go.id
BACA JUGA:Kuota 54 Orang, BPS Saat Ini Membuka Lowongan Kerja Untuk Sensus Pertanian
Nizar menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Peserta yang lulus seleksi akan ditandai dengan kode 'P/L', yang berarti Lulus. Sedangkan untuk kode lainnya, berarti tidak lulus," tambahnya.
Nurudin, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, menjelaskan bahwa peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
BACA JUGA:Berpeluang Diangkat PNS, Tenaga Honorer Cek Namamu Sekarang di Sini, Apakah Terdaftar?
"Jadwal pengunggahan dokumen akan diinformasikan lebih lanjut," ungkap Nurudin.
Nurudin juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak memungut biaya apapun, dan kelulusan didasarkan pada kompetensi peserta. "Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan tertentu, maka hal tersebut pasti merupakan penipuan," tegas Nurudin.
"Izian Panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," lanjutnya.
Sumber: