Jangan Salah Pilih, Kemendikbud Ristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Ini!

Jangan Salah Pilih, Kemendikbud Ristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Ini!

Ilustrasi mahasiswa lulus kuliah ---disway.id

 

Lukman juga menambahkan bahwa Kemendikbud Ristek akan membantu dalam memindahkan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak ke perguruan tinggi lain. 

BACA JUGA:Pesawat Delay Jamaah Haji Asal Kabupaten Bogor Kelaparan

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDikti) akan membantu dalam proses pemindahan tersebut dengan melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap perguruan tinggi.

 

Namun, pemindahan hanya akan dilakukan bagi perguruan tinggi yang dapat membuktikan adanya kegiatan pembelajaran yang sebenarnya. Jika tidak dapat terbukti adanya kegiatan pembelajaran, Kemendikbud Ristek akan meminta mahasiswa melaporkan penyelenggara kepada pihak berwajib.

 

Masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan dapat melakukannya melalui laman https://sidali.kemdikbud.go.id/app dengan mengklik "Buat Laporan".

 

Meskipun tidak diungkapkan namanya, Lukman telah menyebutkan daftar wilayah tempat 23 perguruan tinggi yang izin operasionalnya dicabut per tanggal 25 Mei 2023, antara lain:

 

1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi

2. Surabaya: 2 perguruan tinggi

BACA JUGA:Ngakak Tingkah Aldi Taher Saat Diwawancara Soal Pencalonan Bacaleg: Jujur Saya Bingung

3. Medan: 2 perguruan tinggi

Sumber: