Ditutup Hari Ini! BCA Buka Beasiswa Mahasiswa S1 Perguruan Tinggi Negeri
Ditutup Hari Ini! BCA Buka Beasiswa Mahasiswa S1 Perguruan Tinggi Negeri/---dip.fisip.unair.ac.id
Ditutup Hari Ini! BCA Buka Beasiswa Mahasiswa S1 Perguruan Tinggi Negeri
RK ONLINE - Bank Central Asia (BCA) kembali membuka peluang beasiswa untuk mahasiswa sarjana (S1) yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri. Program beasiswa ini dikenal dengan nama Beasiswa Bakti BCA, yang memberikan beragam manfaat kepada para penerima beasiswa.
Beasiswa Bakti BCA mencakup pemberian uang saku bulanan, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi diri. Selain memberikan bantuan finansial, program ini juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu mempersiapkan mahasiswa menjadi generasi muda yang terampil dan berkualitas.
Pendaftaran program beasiswa ini ditutup hari ini, Senin 23 Oktober 2023. Melalui program ini, mahasiswa akan dibekali dengan kompetensi dan keterampilan yang sangat diperlukan di masa depan, termasuk pengembangan kepedulian sosial dan perencanaan keuangan, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang siap menghadapi berbagai tantangan.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Beasiswa Pelatihan Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka
Sejak tahun 2009, program Beasiswa Bakti BCA telah memberikan beasiswa kepada lebih dari 7.000 mahasiswa S1. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa pada semester 4 dan 5, dengan durasi hingga Desember 2024.
Program Beasiswa BCA terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Bantuan Finansial: Mewajibkan mahasiswa memiliki IPK minimal 3.0. Para penerima beasiswa jenis ini harus dapat memberikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa atau surat rekomendasi yang menunjukkan kendala finansial dari dekan fakultas.
2. Prestasi Akademis (penalaran): Memerlukan IPK minimal 3.25 dan sertifikat atau surat keterangan dari instansi pelaksana (dalam tiga tahun terakhir).
3. Prestasi Non-akademis (minat dan bakat): Mahasiswa harus memiliki sertifikat atau surat keterangan dari instansi pelaksana, setidaknya dari tingkat provinsi (dalam tiga tahun terakhir).
Sumber: