Jangan Salah Pilih, Kemendikbud Ristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Ini!
Ilustrasi mahasiswa lulus kuliah ---disway.id
Jangan Salah Pilih, Kemendikbud Ristek Resmi Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Ini!
RK ONLINE - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi di Indonesia.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan bahwa pencabutan izin mengajar atau operasional terhadap 23 perguruan tinggi ini, dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Keputusan tersebut berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan. Sanksi yang diberikan kepada perguruan tinggi terbagi dalam beberapa klasifikasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga pencabutan izin operasional.
BACA JUGA:Wakil Bupati Rohil Digerebek di Kamar Hotel Bersama ASN, Afrizal Sintong: Wakil Saya Orang Baik!
"Dilakukan secara bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan," kata Lukman
Pencabutan izin operasional diberikan kepada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga terlibat dalam praktik-praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Selain itu, terdapat juga perselisihan antara badan penyelenggara.
Lukman menyatakan bahwa ia tidak ingin mempublikasikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan karena alasan menjaga perasaan mahasiswa, alumni, dan mencegah gejolak masyarakat.
Namun, ia memastikan bahwa semua perguruan tinggi yang dicabut izin operasional adalah perguruan tinggi swasta (PTS), bukan dari perguruan tinggi negeri (PTN).
Sumber: