Kabar Gembira Jemaah Haji, Kemenag Resmi Tambah Kuota 40 Persen Untuk Jemaah Haji Cadangan!
Jemaah haji----Ist-
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023, dengan waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Jemaah cadangan yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Namun, jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, maka akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan.
Sumber: