Tunda Arus Balik Pemerintah Beri Cuti Tambahan Seluruh ASN,TNI- Polri, Bumn, Pegawai Swasta

Tunda Arus Balik Pemerintah Beri Cuti Tambahan Seluruh ASN,TNI- Polri, Bumn, Pegawai Swasta

DOK/BPMI Setpres : Presiden Jokowi--https://menpan.go.id/

Tunda Arus Balik Pemerintah Beri Cuti Tambahan Seluruh ASN,TNI- Polri, Bumn, Pegawai Swasta

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar ASN hingga TNI-Polri menunda Arus Balik para pemudik. Tak hanya itu Presiden Jokowi juga meminta Cuti tambahan kepada semua ASN hingga TNI-Polri dan BUMN serta Pegawai Swasta.


Menurut Jokowi, Kementerian Perhubungan telah memprediksi akan terjadi peningkatan Arus Balik dengan skala besar yang dapat menyebabkan kemacetan parah di Tol Trans Jawa. Kemenhub juga memperkirakan sekitar 203 ribu kendaraan akan melintasi jalur Tol setiap harinya.

 

BACA JUGA:Tok....Tok!!! Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1444 H

"Data Kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari dari timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui Tol Jakarta Cikampek," beber Jokowi

Jokowi meminta masyarakat untuk menunda jadwal arus balik agar dapat menghindari puncak arus balik. Ia juga mengimbau agar arus balik ditunda hingga setelah tanggal 25 April.


Sebagian besar perusahaan swasta telah menetapkan kebijakan cuti di awal periode Lebaran 2023 dan kebanyakan dari mereka akan kembali bekerja pada tanggal 26 April 2023. Kemungkinan besar puncak arus balik para pemudik akan terjadi malam ini.

BACA JUGA:5 Cara Terhindar Lemak Berlebihan Dalam Tubuh Akibat Makan Rendang


Jokowi juga meminta kepada semua ASN hingga TNI-Polri dan BUMN serta pegawai swasta, agar membuat cuti tambahan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya.

Imbauan ini dilakukan agar dapat mengurangi jumlah kendaraan yang melintas di jalur Tol Trans Jawa dan menghindari kemacetan parah.

"Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya," tutupnya

Sumber: