Bagian Pemerintahan
DPRD Kepahiang

ALHAMDULILLAH Gaji PNS Tahun 2023 Resmi Naik 7 Persen?, Simak Syarat Kenaikan Gaji PNS Berikut Ini!

ALHAMDULILLAH Gaji PNS Tahun 2023 Resmi Naik 7 Persen?, Simak Syarat Kenaikan Gaji PNS Berikut Ini!

Syarat gaji PNS naik 7 persen/Foto: Ilustrasi--RBTv Online

Agar dapat naik, pengalokasian anggaran untuk kenaikan gaji PNS juga harus sudah tertuang di dalam UU APBN tahun anggaran berjalan yang merencanakan tentang belanja negara. 

Sebab jika tanpa ini, pemerintah tentu akan kesulitan dalam hal anggaran untuk melakukan pembayaran terhadap gaji yang naik tersebut.

 

- Peningkatan Pendapatan atau Keuangan Negara

Selanjutnya peningkatan anggaran atau keuangan negara, menjadi salah satu syarat penting kenaikan gaji PNS. Karena jika hanya merencanakan tanpa kesiapan keuangan, kenaikan gaji PNS tentu tidak bisa direalisasikan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Ketinggalan Hari Ini Ida Dayak Tiba di Bengkulu, Simak Jadwal Pengobatan Ida Dayak di Bengkulu

- PP Terbaru Tentang Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan PNS

Sebelumnya ketentuan terkait kenaikan gaji PNS diatur pemerintah melalui PP 15 tahun 2019 tentang gaji dan tunjangan PNS. 

Dengan demikian, syarat agar gaji PNS bisa naik, adalah diterbitkannya PP terbaru perubahan atas PP 15 tahun 2019 tentang gaji dan tunjangan PNS.

Sumber: