Ditangkap Warga Oknum Polisi Edarkan Uang Palsu Diproses ke Polda Bengkulu

Ditangkap Warga Oknum Polisi Edarkan Uang Palsu Diproses ke Polda Bengkulu

Oknum Polisi ditangkap warga edarkan uang palsu diproses oleh Polda Bengkulu--Pusdokes Polri

 

Pemilik warung, Ronaldi mengatakan jika sebelum ditangkap warga oknum polisi berinisial IH ini, membeli rokok diwarung miliknya menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.

BACA JUGA:Tidak Harus Antre, Berikut Ini Cara Menukar Uang Baru di BRI Langsung dari Rumah!

Selang beberapa saat kemudian, dirinya menyadari jika uang yang diberikan oknum polisi tersebut adalah uang palsu karena kakaknya yang menerima uang tersebut bertanya kepadanya terkait uang tersebut. 

Setelah di cek ternyata uang tersebut memang benar merupakan uang palsu.

 

"Mengetahui uang tersebut palsu, saya mengajak teman saya untuk mengejar oknum polisi tersebut. Saat mengejar ternyata oknum polisi ini sedang belanja di salah satu warung lagi menggunakan uang palsu tersebut. Kami mengetahui karena yang bersangkutan ini menggunakan motor Bhabinkamtibmas," bebernya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pembangunan Tol Bengkulu - Lubuklinggau Dilanjutkan Kembali Jika Memenuhi Syaratnya Ini!

Awalnya saat Ronaldi meminta agar polisi tersebut mengganti uang palsu tersebut, oknum polisi ini sempat berkelit dan tidak mengaku. Namun karena situasi sudah memanas dan menjadi perhatian pengendara yang lewat, akhirnya polisi tersebut mengganti uang palsu tersebut. 

 

Tidak hanya sampai di situ saja, warga kemudian melakukan pengecekan terhadap dompet oknum polisi tersebut. Benar saja, saat digeledah, warga berhasil menemukan uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp1,4 juta.

 

"Saat kami memeriksa dompet oknum polisi tersebut, kami menemukan uang palsu sebesar Rp1,4 juta," bebernya.

 

Meskipun situasinya cepat tenang, oknum polisi tersebut dibiarkan pergi namun masih diikuti oleh warga. Ketika diikuti, oknum polisi itu sempat memanggil warga dan meminta tolong agar video penangkapannya tadi tidak diunggah ke media sosial.

Sumber: