CEK! Provinsi Bengkulu Gratiskan Denda Pajak dan Biaya BBNKB Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023/Foto: Ilustrasi--Radarlampung
Sebab pelaksanaan program ini merupakan hasil koordinasi serta rapat pembahasan bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub) maupun pihak terkait lainnya seperti Samsat.
"Agar efektif dan berjalan optimal, program ini akan disosialisasikan terlebih dahulu agar nantinya, dapat menyasar target masyarakat Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan menunggak dan tidak membayar pajak kendaraan," demikian Hamka Sabri.
Agar mendapatkan berbagai keuntungan dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu seperti pembebasan tunggakan pokok dan gratis biaya BBNKB ini, masyarakat perlu melampirkan sejumlah dokumen penting.
Berikut daftar dokumen penting dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- STNK asli
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sementara dokumen penting yang dibutuhkan dalam pengurusan BBNKB meliputi:
- STNK asli
- STNK Fotokopi
Sumber: