CEK! Provinsi Bengkulu Gratiskan Denda Pajak dan Biaya BBNKB Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

CEK! Provinsi Bengkulu Gratiskan Denda Pajak dan Biaya BBNKB Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023/Foto: Ilustrasi--Radarlampung

Untuk diketahui kalau Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2022 lalu, mampu mendorong peningkatan PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp429 miliar dengan rincian denda PKB menghasilkan Rp287 miliar dan program gratis pengurusan BBNKB sebesar Rp162 miliar. 

BACA JUGA:Muslim di 8 Negara Ini Berpuasa Lebih Lama Beberapa Jam Dibandingkan Indonesia, Bisa Sampai 18 Jam 12 Menit!

Program yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 itu telah berlangsung 1 Agustus hingga 30 November 2022 lalu.

Sumber: