CEK! Provinsi Bengkulu Gratiskan Denda Pajak dan Biaya BBNKB Lewat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023/Foto: Ilustrasi--Radarlampung
Untuk diketahui kalau Program Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2022 lalu, mampu mendorong peningkatan PAD Provinsi Bengkulu sebesar Rp429 miliar dengan rincian denda PKB menghasilkan Rp287 miliar dan program gratis pengurusan BBNKB sebesar Rp162 miliar.
Program yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor L.281.BPKD Tahun 2022 itu telah berlangsung 1 Agustus hingga 30 November 2022 lalu.
Sumber: