Polres Kepahiang Sita Ribuan Petasan, Ini Ancaman Hukuman Bermain Mercon Sembarangan!

Polres Kepahiang Sita Ribuan Petasan, Ini Ancaman Hukuman Bermain Mercon Sembarangan!

Polres kepahiang amankan ribuan petasan dalam Operasi Pekat Nala.--Istimewah

RK ONLINE - Menindaklanjuti instruksi Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Armed Wijaya, MH, Selasa 28 Maret 2023 jajaran Polres Kepahiang menggelar Operasi Pekat Nala I dan berhasil mengamankan ribuan petasan.

 

Melalui Satsamapta, jajaran Polres Kepahiang yang menindaklanjuti insruksi Kpaolda ini langsung melakukan razia mercon dan mengamankan ribuan petasan dari tangan sejumlah pedagang.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Taruna, Praja dan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Kebutuhan Total 4.138 Orang

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kabag Ops. AKP. George Rudiyanto, SM menerangkan jika ribuan petasan ini, terdiri dari 260 petasan atau kembang air mancur serta 250 box atau 2.500 bungkus petasan atau mercon korek api.

 

"Benar, memang salah satu penekanan Kapolda selama bulan suci ramadhan ini, Provinsi Bengkulu harus bebas dari ledakan petasan dan kembang api. Sehingga intruksi ini langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya, kami berhasil menyita ribuan petasan dari sejumlah pedagang," ujar George.

BACA JUGA:CATAT Ini 5 Samsat yang Melaksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Ada Diskon 50 Persen!

Bahkan menurut George, bahaya bermain petasan ini tidak hanya untuk diri sendiri. Namun mercon juga sangat membahayan untuk orang lain. Sehingga jika ada yang melempar petasan atau bermain mercon sembarangan, sudah pasti akan terjerat sanksi hukum, bahkan bisa dipidana penjara hingga seumur hidup.

 

"Ada sanksi hukumnya, bagi yang asal lempar bahkan membahayakan keselamatan orang lain bisa dipidana penjara," tegasnya.

 

Sementara itu dijelaskannya bahwa berdasarkan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, dapat dijerat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sementara jika perbuatan itu menimbulkan bahaya terhadap orang lain bisa dipidana penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA:Kenaikan THR 2023 PNS ASN PPPK TNI Polri Bikin Sumringah, Ini Jadwal Pencairan THR Menurut MenPAN RB Anas!

Sumber: