Berstatus DPO Kasus Perampokan TKP Rejang Lebong, Tukang Sate Diringkus Tim Elang Juvi!

Berstatus DPO Kasus Perampokan TKP Rejang Lebong, Tukang Sate Diringkus Tim Elang Juvi!

Tukang Sate asal Kepahiang diringkus Tim Elag Juvi sebagai DPO Kasus Perampokan TKP Rejang Lebong.--Istimewah

RK ONLINE - Berstatus sebagai DPO kasus perampokan TKP Rejang Lebong, Bengkulu, RS (18) warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang berhasil diringkus Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

 

Terlibat dalam kasus perampokan TKP Rejang Lebong, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Tukang Sate ini berhasil diringkus Tim Elang Juvi, ketika sedang melakukan aktivitas berjualan sate di Pasar Kepahiang.

BACA JUGA:Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Tukang Sate yang memang biasa mangkal di Pasar Kepahiang ini, terpaksa diringkus Tim Elang Juvi karena berstatus sebagai DPO kasus Perampokan TKP Rejang Lebong yang sudah lama diburu dan diincar jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramos, SH mengatakan kalau Tukang Sate ini sebelumnya terlibat dalam kasus perampokan di Pasar Hewan Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong yang terjadi, Minggu 5 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Begini Keputusan DPR RI Soal RUU ASN Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN Menjadi PNS Tanpa Tes!

"Kami mendapatkan informasi jika ada DPO kasus perampokan TKP Rejang Lebong yang berada di wilayah hukum Polres Kepahiang. Mendapatkan informasi itu, kami langsung bergegas melakukan penyelidikan dan hasilnya, diketahui jika DPO tersebut adalah Tukang Sate yang saat ini sudah berhasil kami amankan," terang Fredo.

 

Dia menjelaskan sebelumnya, Tukang Sate asal Kecamatan Kepahiang ini, terlibat dalam kasus pencurian Hp di Pasar Hewan Rejang Lebong. Pencurian tersebut lanjut Fredo, dilakukan Tukang Sate ini secara terang-terangan disertai dengan kekerasan atau paksaan yang bisa disebut sebagai perampokan.

BACA JUGA:Tegas Pemerintah Sebutkan Tidak Ada Pasar Takjil Ramadhan 2023, Jan Dalos: Keputusan Rapat!

Kemudian Fredo mengatakan jika saat dimintai keterangan, DPO kasus perampokan yang berprofesi sebagai Tukang Sate ini mengakui perbuatannya. Sehingga dari lokasi penangkapan, RS langsung digelandang ke Polres Kepahiang untuk kemudian dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong.

 

Sumber: