AWAS Nekat Main Barang Bekas Impor, Siap-siap Didenda Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun!
Ancaman dan sanksi denda bagi importir pemain barang impor pakaian bekas atau barang bekas impor.--Kemendag.go.id
RK ONLINE - Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang impor pakaian bekas atau main barang bekas impor, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi denda yang berat. Yakni UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Bahkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 khususnya pasal 47 disebutkan, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.
BACA JUGA:730 Bal Barang Bekas Impor di Provinsi Riau Dibakar Kemendag, Nilainya Tembus Rp 10 Miliar!
"Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 111 UU 7 Tahun 2014.
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba meminta pihak e-commerce bisa menyosialisasikan aturan ini kepada pedagang di platform mereka soal sanksi menjual barang impor pakaian bekas atau barang bekas impor. Dirinya berharap bukan UMKM yang menjual pakaian bekas impor yang dikenakan sanksi, tetapi para importirnya.
"Kita ingin biang keroknya, importirnya (dikenakan sanksi). Kalau UKM nya ini kan kecil ya, tapi tolong diingatkan," kata Hanung, Kamis 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Adat Meriahkan Rakernas AMAN di Tanah Pat Petulai Rejang Lebong
Wakil Ketua Indonesian E-Commerce Association (IdEA), Budi Primawan mengatakan kalau setiap e-commerce memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk impor pakaian bekas atau barang bekas impor. Namun biasanya sanksi dari setiap e-commerce, hampir sama dengan yang lainnya.
Budi mengatakan penjual di e-commerce dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melanggar hukum. Jika masih kedapatan menjual barang yang melanggar hukum, penjual akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sumber: