Kelanjutan Kasus Tunggakan Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, 10 Saksi Diperiksa Penyidik!

Kelanjutan Kasus Tunggakan Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, 10 Saksi Diperiksa Penyidik!

Mantan karyawan PDAM Kepahiang saat melaporkan PDAM Kepahiang prihar tunggakan gaji.--Radarkepahiang.id

Sebelumnya 20 eks pegawai PDAM Kepahiang resmi melaporkan manajemen PDAM Kepahiang ke Polres Kepahiang, Rabu 18 Januari 2023 lalu. 

 

Selaku pengacara mantan karyawan PDAM Kepahiang yang statusnya sebagai pelapor, Hartanto, SH mengatakan jika laporan ini berpotensi akan menyeret jajaran direksi manajemen PDAM Kepahiang.

BACA JUGA:Sempat Viral, Pencuri Kopi Terekam CCTv di Permu Bawah Berhasil Diringkus Polisi!

"Laporan ini ditujukan tidak untuk satu orang saja. Seluruh pihak direksi mulai dari tahun 2017 sampai dengan saat ini juga berpotensi terlibat," ujar Hartanto.

 

Berdasarkan pasal yang disangkakan lanjut Hartanto, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Laporan ini juga terpaksa dilayangkan lantaran 20 mantan karyawan PDAM Kepahiang sampai saat ini tidak kunjung menerima pembayaran dari tunggakan gaji mereka.

BACA JUGA:Harga BBM Per 9 Maret 2023 Turun Rp 1.200 per Liter, Isi BBM di SPBU Pertamina Wajib Aplikasi MyPertamina!

"UU nomor 13 tahun 2003 Jo UU nomor 11 tahun 2020 Jo Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Omnibus Law atau Cipta Kerja," pungkasnya.

 

Kemudian Plt. Dirut PDAM Kepahiang, Arminsyah, SE sebelumnya juga mengaku tidak ingin berkomentar banyak mengenai laporan ini. Namun dalam prosesnya, Arminsyah memastikan jika pihaknya akan bersikap kooperatif jika memang ada pemanggilan dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:PENGUMUMAN Ini Daftar Lengkap Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Cek Namamu Sekarang!

"No comment. Jika memang ada panggilan saya akan kooperatif," singkat Plt Dirut PDAM Kepahiang beberapa waktu lalu.

Sumber: