Kelanjutan Kasus Tunggakan Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, 10 Saksi Diperiksa Penyidik!
Mantan karyawan PDAM Kepahiang saat melaporkan PDAM Kepahiang prihar tunggakan gaji.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Hingga Kamis 9 Maret 2023, perkara tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang, masih terus didalami oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Tidak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen, kasus tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang ini, terus berproses di Polres Kepahiang.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Begini Cara Cepat Akses gurupppk.kemdikbud.go.id
Meskipun Dirut PDAM Tirta Alami, Arminsyah, SE sama sekali belum memberikan keterangannya, namun penyidik memastikan kalau sampai saat ini, sudah 10 saksi dari bagian direksi sudah dipanggil dan keterangannya dikantongi oleh penyidik.
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Andika Riskiawan, S.Tr,K mengatakan, 10 saksi yang sudah diperiksa ini merupakan saksi relevan yang telah memberikan keterangannya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Iya sudah ada 10 saksi sejauh ini yang sudah dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka merupakan bagian dari manajemen PDAM," terang Andhika.
Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya yang diduga ikut bertanggung jawab atau mengetahui perkara tunggakan gaji mantan karyawan PDAM Kepahiang ini.
"Termasuk direktur utama, keterangannya juga pasti akan kami ambil," sampainya.
BACA JUGA:2 Kali Banding ke PTUN, Kades Suro Muncar Tak Berkutik Melawan Gugatan Mantan Perangkat Desa
Sumber: