Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN Dibatalkan, Begini Strategi KemenPAN RB Dalam Melakukan Penataan Honorer!

Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN Dibatalkan, Begini Strategi KemenPAN RB Dalam Melakukan Penataan Honorer!

KemenPAN RB sampaikan strategi penataan honorer pascapembatalan penghapusan tenaga honorer Non ASN/Foto: MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.--Menpan.go.id

 

Untuk diketahui jika sebelumnya KemenPAN RB sudah melakukan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.

BACA JUGA:Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023!

Sebab sesuai keterangan MenPAN RB Anas, penataan tenaga honorer Non ASN ini tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Melainkan juga membutuhkan kerja kolektif dan kolaborasi antar instansi pemerintah termasuk forum-forum tenaga honorer Non ASN.

Sumber: