Surat Resmi BKN Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN, Lengkap Beserta Hasil Seleksi PPPK Pascasanggah!

Surat Resmi BKN Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN, Lengkap Beserta Hasil Seleksi PPPK Pascasanggah!

Surat Edaran BKN tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Non ASN menjadi ASN dan PNS Hoax/Foto: Ilustrasi --BKN.go.id

BACA JUGA:Kasus Gaji Mantan Karyawan PDAM Kepahiang, Andika: 8 Saksi Diperiksa Penyidik Polres Kepahiang!

4. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002

 

5. Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012

 

6. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.47-4/99.

 

 

Selanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat jadi ASN berdasarkan surat BKN bernomor K.26-30/V.47-4/99, yakni: 

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer atau Non ASN November 2023 Dibatalkan, MenPAN RB Anas: Tidak Ada Pemberhentian!

1. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun

 

2. Tenaga honorer dengan masa kerja minimal 1 tahun pada tahun 2005 hingga pengangkatan menjadi CPN secara terus-menerus

 

3. Tenaga honorer yang gajinya berasal dari APBN atau APBD

Sumber: