Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Jelas, Bupati : Berhentikan Saja

Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Jelas, Bupati : Berhentikan Saja

Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU-Dokumen-

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengungkapkan bahwa, selain ada ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang mengundurkan diri dengan alasan sudah jenuh dengan rutinitas yang sudah ditekuninya, ternyata masih ada oknum ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Karena itulah dengan tegas Bupati Hidayattulah menginstruksikan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd agar melaksanakan pendataan terhadap ASN bersangkutan.

 

"Saya rasa masih ada ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas, misalnya sakit. Saya pikir ASN yang seperti ini (Tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, red) perlu ada tindakan tegas," kata Bupati Hidayattulah ketika diwawancara wartawan Radar Kepahiang.

 

Lebih lanjut dikatakan Bupati, ASN malas harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, jangan dibiarkan saja hingga menularkan penyakit malasnya ke ASN lain. Karena menurut Bupati, setiap ASN harus berkerja berdasarkan beban kerja yang sudah diamanatkan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

 

Jika dari pendataan sudah ditemukan ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, Bupati perintahkan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, yang nanti akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

 

"Saya instruksikan supaya pak Sekkab ambil langkah-langkah dengan cara dipanggil. Setelah dipanggil dan ternyata benar tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, jika sudah memenuhi untuk diberhentikan, ya berhentikan saja. Bisa diberhentikan dengan hormat dan jika tidak kooperatif bisa diberhentikan dengan tidak hormat," pungkas Bupati.

 

BACA JUGA:Alasan Jenuh, PNS Ini Pilih Mengundurkan Diri

 

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS  dalam pasal 9 disebutkan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih.

 

Sumber: