Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan yang Jelas, Bupati : Berhentikan Saja
Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU-Dokumen-
Selanjutnya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ,PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Jika dilihat dari penjelasan aturan di atas, jangankan selama 1 tahun tidak melaksanakan kerja, selama 10 hari saja sudah bisa diberhentikan.
Sebelumnya diberitakan, DI salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang memilih mengundurkan diri. Menariknya, alasannya mundur karena jenuh dengan rutinitas kerja yang sudah ditekuninya selama belasan tahun. Bahkan surat pengunduran diri DI sebagai ASN sudah diterima Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang.
Artikel ini Telah Tayang di : http://radarkepahiang.bacakoran.co/
Dengan Judul : Bupati : Berhentikan Saja
Sumber: