Alasan Jenuh, PNS Ini Pilih Mengundurkan Diri

Alasan Jenuh, PNS Ini Pilih Mengundurkan Diri

DOK/RK : Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU--

RK ONLINE - Menjadi PNS banyak diminati oleh sejumlah masyarakat. Bahkan tak sedikit yang rela berkorban untuk menjadi seorang PNS. Hanya saja beda dengan DI, salah satu PNS di lingkungan Kabupaten Kepahiang. Ia justru memilih mengundurkan diri sebagai PNS.

 

Menariknya lagi, alasannya mundur karena jenuh dengan rutinitas kerja yang sudah ditekuninya selama belasan tahun. Bahkan surat pengunduran diri DI sebagai PNS sudah diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM).

 

Kepala BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH mengatakan, surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah diterima pihaknya belum lama ini. Tepatnya, 21 Februari 2023. Dengan surat yangtelah diterima pihaknya tersebut, selanjutnya akan dilakukan telaah staf dan diteruskan ke bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

 

"Prosesnya panjang walau sudah ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Nanti putusannya juga dari Badan Kepegawaian Nasional setelah ada persetujuan dari bupati," kata Ardiansyah.

 

Sementara alasan dari yang bersangkutan mundur dari status sebagai ASN, sesuai dengan surat yang diterima BKD PSDM Kepahiang, yang bersangkutan sudah jenuh menjadi ASN. "Sesuai dengan surat yang kita terima yang bersangkutan sudah jenuh dengan pekerjaannya sebagai ASN. Sehingga mengajukan pengunduran diri dengan kita dan akan kita proses," pungkas Ardiansyah.

 

BACA JUGA:Pastikan Kesehatan Rusa Tutul

 

Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM.IPU mengatakan, ketika sudah mengundurkan diri maka akan dilakukan proses lanjutan. Kalau misalnya sudah tidak masuk lebih dari setahun sebenarnya terlambat, karena aturannya ketika 40 hari tidak masuk kerja tanpa adanya alasan yang jelas bisa diberhentikan saja.

 

Sumber: