Bingung Bagaimana Cara Mengklaim Dana SIM Asuransi yang Tembus Rp4 Juta, Simak Cara Lengkap Berikut Ini!

Bingung Bagaimana Cara Mengklaim Dana SIM Asuransi yang Tembus Rp4 Juta, Simak Cara Lengkap Berikut Ini!

Bila mengalami kecelakaan lalu lintas pengendara bisa mengklaim Dana SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara/Foto: Ilustrasi--Disway.id

 

Begitu juga dengan pemilik SIM A dan SIM B yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, ahli warisnya juga bisa mengklaim Dana SIM Asuransi yang jumlahnya bisa mencapai Rp4.000.000.

 

Untuk diketahui juga jika peserta SIM Asuransi Bhakti Bhayangkara mengalami kecelakaan hingga mengalami cidera cacat permanen, dipastikan juga dapat mengklaim Dana SIM Asuransi ini. Namun untuk besarannya, disesuaikan dengan persentase cacat fungsi yang dibuat oleh dokter.

BACA JUGA:INGAT! Berikut Ini Kreteria Kendaraan atau Konsumen yang Berhak 'Minum' BBM Bersubsidi

Kemudian dalam proses mengklaim Dana SIM Asuransi ini, lama waktu pencarian yang dibutuhkan biasanya tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut dalam memverifikasi data nasabah yang mengajukan klaim asuransi. Umumnya, proses pengajuan klaim membutuhkan waktu antara 7 - 14 hari hingga Dana SIM Asuransi ini dicairkan.

 

Namun jika terdapat kekurangan berkas atau verifikasi berkas lebih lanjut maka masa pencairan, dapat diperpanjang hingga 60 hari. Selain itu, peserta SIM Asuransi juga bisa berkoordinasi langsung kepada perusahaan asuransi terkait waktu pencairan dana asuransi yang dimiliki.

Sumber: