Permohonan PBG Belum Bisa Diproses, Ini Alasannya
DOK/RK/RALEB : Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST--radarlebong.disway.id
"Jika semua tahap tersebut sudah dijalankan, baru dibuat berita acara kedinasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke DPMPTSP untuk di terbitkan izinnya, " demikian Wawan.
Sumber: